SekapurSirih
Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja) merupakan bagian integral dari sistem keorganisasian PMII. Dalam NDP (Nilai Dasar Pergerakan) disebutkan bahwa Aswaja merupakan metode pemahaman dan pengamalan keyakinan Tauhid
PMII melihat bahwa gagasan tersebut sangat relevan dengan perkembangan zaman, selain karena alasan muatan doktrinal Aswaja selama ini yang terkesan terlalu kaku. Sebagai manhaj, Aswaja menjadi lebih fleksibel dan memungkinkan bagi pengamalnya untuk menciptakan ruang kreatifitas dan menelorkan ikhtiar-ikhtiar baru untuk menjawab perkembangan zaman.
Aswaja juga menjadi ruang untuk menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sempurna bagi setiap tempat dan zaman. Islam tidak diturunkan untuk sebuah masa dan tempat tertentu. Kehadirannya dibutuhkan sepanjang masa dan akan selalu relevan
Apa Itu Aswaja?
Secara semantik arti Ahlussunnah wal jama’ah adalah sebagai berikut. Ahl berarti pemeluk, jika dikaitkan dengan aliran atau madzhab maka artinya adalah pengikut aliran atau pengikut madzhab (ashab al-madzhab).
Al-Sunnah mempunyai arti jalan, di samping memiliki arti al-Hadist. Disambungkan dengan ahl keduanya bermakna pengikut jalan Nabi, para Shahabat dan tabi’in. Al-Jamaah berarti sekumpulan orang yang memiliki tujuan. Bila dimaknai secara kebahasaan, Ahlusunnah wal Jama’ah berarti segolongan orang yang mengikuti jalan Nabi, Para Shahabat dan tabi’in. yang biasa dikenal dengan golongan SUNNI
Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari juga tidak menyebutkan definisi Aswaja. Namun tertulis di dalam Qanun tersebut bahwa Aswaja merupakan sebuah faham keagamaan dimana dalam bidang akidah menganut pendapat Abu Hasan Al-Asy’ari dan Al-Maturidi, dalam bidang fiqh menganut pendapat dari salah satu madzhab empat (madzahibul arba’ah – Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali), dan dalam bidang tasawuf/akhlak menganut Imam Junaid al-Baghdadi dan Abu Hamid Al-Ghazali.
Kapan sejarah munculnya Kelompok Aswaja?
Munculnya Aswaja dimulai sejak terjadi Perang Shiffin yang melibatkan Khalifah Ali bin Abi Thalib RA dengan Muawiyah, sehingga ummat Islam terpecah kedalam berbagai golongan. Yaitu Golongan Syi’ah, golongan Khawarij, dan kelompok Jabariyah (yang melegitimasi Muawiyah). Serta golongan Murjiah dan Qadariah (faham berlawanan dengan faham Jabariyah)
Selain itu ada komunitas yang dipelopori oleh Imam Abu Sa’id Hasan ibn Hasan Yasar al-Bashri (21-110 H/639-728 M), yang mengembangkan aktivitas keagamaan yang bersifat kultural), ilmiah, moderat, dan tidak ekstrim serta tidak mudah mengkafirkan kelompok lain yang terlibat dalam pertikaian politik ketika itu.
Pandangan Iman Hasan Bastri tersebut diteruskan oleh Abu Hanifah Al-Nu’man (150 H), Malik Ibn Anas (179 H), Imam Syafi’i (204 H), Ibn Kullab (204 H), Ahmad Ibn Hanbal (241 H), hingga Abu Hasan Al-Asy’ari (324 H) dan Abu Mansur al-Maturidi (333 H). (dua ulama terakhir inilah permulaan faham Aswaja sering dinisbatkan; meskipun benih-benihnya telah tumbuh sejak dua abad sebelumnya).
Apa Serpirit Aswaja?
Pada intinya, ajaran Aswaja mengandung spirit sikap keberagaman dan kemasyarakatan, yaitu tawasuth dan I’tidal (moderat), tasammuh (toleran), tawazzun (keseimbangan) dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan, mencegah kemunkaran) dengan mengedepankan kebajikan secara bijak, sehingga nilai-nilai syariat islam dapat dijalankan oleh masyarakat dengan menyesuaikan kondisi setempat.
Aswaja menolak ajaran aqidah Islam garis keras. Seperti mu’tazilah dan juga menolak kelompok yang menutup diri dari golongan mayoritas kaum muslimin. Akan tetapi Aswaja selalu dapat menerima masukan dari dalam dan luar untuk mencapai kebaikan yg lebih utama, dengan kaidah “al-muhafazhah ‘alal qadimi al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadidi al-ashlah (melestarikan hal lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik). sehingga tidak pernah a priori terhadap tradisi, selama tradisi tersebut tidak bertentangan dengan kebaikan dan juga memungkinkan bertindak selektif terhadap tradisi dengan kaidah “ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluh” (jika tidak dapat dicapai kebaikan semuanya, tidak harus ditinggal semuanya).
Bagaimana Aswaja di Indonesia?
Nahdlatul ‘Ulama yang didirikan oleh Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari adalah merupakan Ormas Islam pertama di Indonesia yang menegaskan diri berfaham Aswaja, yaitu faham keagamaan yang menganut;
1. bidang akidah menganut pendapat Abu Hasan Al-Asy’ari dan Al-Maturidi,
2. dalam bidang fiqh menganut pendapat dari salah satu madzhab empat (madzahibul arba’ah – Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali),
3. Dibidang tasawuf/akhlak menganut Imam Junaid al-Baghdadi dan Abu Hamid Al-Ghazali.
Pilihan Nahdlatul Ulama (NU) yang menganut Faham Aswaja ini diikuti oleh organisasi yang berada di bawah naungan NU dan juga organisasi lain yang beravikliasi kepasda NU
Aswaja itu sebagai Madzhab atau manhajul Fikr?
Selama kurun waktu berdirinya (1926) hingga sekitar tahun 1994, di tubuh Nahdlatul Ulama dan organisasi dibawah naungan NU, pengertian Aswaja dianut sebagai madzhab, artinya seluruh penganut Aswaja menggunakan produk hukum atau pandangan para Ulama dimaksud dalan Aswaja
Baru pada tahun 1994, muncul gugatan yang mempertanyakan, tepatkah Aswaja dianut sebagai madzhab, atau lebih tepat dipergunakan dengan cara lain?
Pengertia aswaja sebagai madzhab dipandang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman mengingat situasi yang berjalan dengan sangat cepat dan membutuhkan inovasi baru untuk menghadapinya. Selain itu, pertanyaan epistimologis terhadap pengertian itu adalah, bagaimana mungkin terdapat madzhab di dalam madzhab?
Sehingga ahirnya, tinjauan sejarah, doktrin maupun metodologi, yang menghasilkan kesimpulan bahwa Aswaja tidak lagi dapat diikuti sebagai madzhab. Lebih dari itu, Aswaja harus diperlakukan sebagai manhaj al-fikr atau metode berpikir.
Aswaja Sebagai Manhajul Fikr di PMII
Pada 1995/1997, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia meletakkan Aswaja sebagai manhaj al-fikr pandangan tersebut merupakan hasil Simposium Aswaja di Tulungagung. Konsep dasar yang dibawa dalam Aswaja sebagai manhaj al-fikr tidak dapat dilepas dari gagasan KH Said Agil Siraj mengenai perlunya Aswaja ditafsir ulang dengan memberikan kebebasan lebih bagi para intelektual dan ulama untuk merujuk langsung kepada ulama dan pemikir utama yang tersebut dalam pengertian Aswaja.
PMII memandang bahwa Aswaja adalah orang-orang yang memiliki metode berfikir keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan dengan perinsip tawasuth (moderat), tawazun (netral), ta’adul (keseimbangan), dan tasamuh (toleran). Moderat tercermin dalam pengambilan hukum (istinbath) yaitu memperhatikan posisi akal di samping memperhatikan nash. Aswaja memberi titik porsi yang seimbang antara rujukan nash dengan penggunaan akal.
Aswaja bukan sebuah madzhab melainkan sebuah metode dan prinsip berpikir dalam menghadapi persoalan agama sekaligus urusan sosial-kemasyarakatan; inilah makna Aswaja sebagai manhaj al-fikr.
Perinsip Aswaja Sebagai Manhajul Fikr
Bidang Aqidah
Aswaja menekankan bahwa pilar utama ke-Imanan manusia adalah Tauhid; sebuah keyakinan yang teguh dan murni setiap Muslim bahwa Allah-lah yang Menciptakan, Memelihara dan Mematikan kehidupan semesta alam. Ia Esa, tidak terbilang dan tidak memiliki sekutu.
Pilar yang kedua adalah Nubuwwat, yaitu dengan meyakini bahwa Allah telah menurunkan wahyu kepada para Nabi dan Rosul sebagai utusannya dan ummat manusia harus meyakini bahwa Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT terahir, yang membawa risalah (wahyu) untuk umat manusia yang harus diikuti oleh setiap manusia
Perinsip Aswaja Sebagai Manhajul Fikr
Bidang Politik
Ahlussunnah wal-jama’ah dan golongan sunni umumnya memandang negara sebagai kewajiban fakultatif (fardhu kifayah). Bagi ahlussunnah wal jama’ah, negara merupakan alat untuk mengayomi kehidupan manusia untuk menciptakan dan menjaga kemashlahatan bersama (mashlahah musytarakah).
Ahlussunnah wal-Jama’ah tidak memiliki konsep bentuk negara yang baku. Sebuah negara boleh berdiri atas dasar teokrasi, aristokrasi (kerajaan) atau negara-modern/demokrasi, asal mampu memenuhi syarat-syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah negara. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka gugurlah otoritas (wewenang) pemimpin negara tersebut. Syarat-syarat itu adalah:
1. Perinsip Musyawarah (Syuro)
Negara harus mengedepankan musyawarah dalam mengambil segala keputusan dan setiap keputusan, kebijakan dan peraturan
2. Perinsip Kkeadilan (Al-Adlu)
3. Peinsip kebebasan (Al-Hurriyyah) atau dikenal dengan perinsip lima (Al Ushulul Khoms) yang terdiri;
a. Hifzhu al-Nafs (menjaga jiwa); pemimpin (negara) menjamin setiap warga negara untuk hidup dan berkembang dalam wilayahnya.
b. Hifzhu al-Din (menjaga agama); pemimpin(negara) menjamin kebebasan setiap orang memeluk, meyakini dan menjalankan Agama dan Kepercayaannya.
c. Hifzhu al-Mal (menjaga harta benda); pemimpin (negara) menjamin keamanan harta benda yang dimiliki oleh warga negaranya.
d. Hifzhu al-Nasl; bahwa negara menjamin terhadap asal-usul, identitas, garis keturunan setiap warga negara Hifzhu al-Nasl berarti negara harus memperlakukan sama setiap etnis yang hidup di wilayah negaranya.
e. Hifzh al-‘Irdh; jaminan terhadap harga diri, kehormatan, profesi, pekerjaan ataupun kedudukan setiap warga negara. Negara tidak boleh merendahkan warga negaranya karena profesi dan pekerjaannya.
4. Perinsip Kesamaan derajat (Al Musawah)
Negara harus mewujudkan kesetaraan derajat antar manusia di dalam wilayahnya sebagai warga negara.
Bidang Istimbat Hukum (penganbilan hukum)
Aswaja menggunakan empat sumber dalam beristimbat hukum yaitu: Al-Qur’an , As-Sunnah , Ijma’dan Qiyas
1. Al-Qur’an sebagai sumber utama dan tertinggi dalam pengambilan hukum (istinbath al-hukum)
2. As-Sunnah meliputi al-Hadist dan segala tindak dan perilaku Rasul SAW yang diriwayatkan oleh para Shabat dan Tabi’in. Penempatannya ialah setelah proses istinbath al-hukum tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, atau digunakan sebagai komplemen (pelengkap) dari apa yang telah dinyatakan dalam Al-Qur’an
- Ijma’ adalah Kesepakatan kelompok legislatif (ahl al-halli wa al-aqdi) dan ummat Muhammad pada suatu masa terhadap suatu hukum dari suatu kasus.
- Qiyas, adalah hasil ijtihad para Ulama. Qiyas yaitu mempertemukan sesuatu yang tak ada nash hukumnya dengan hal lain yang ada nash hukumnya karena ada persamaan ‘illat hukum. Qiyas sangat dianjurkan untuk digunakan oleh Imam Syafi’i.
Bidang Tasawuf
Imam Al-Junaid bin Muhammad Al-Baghdadi menjelaskan “Tasawuf artinya Allah mematikan dirimu dari dirimu, dan menghidupkan dirimu dengan-Nya; Tasawuf adalah engkau berada semata-mata bersama Allah SWT tanpa keterikatan apa pun.”
Imam Abu Hamid Al-Tusi Al-Ghazali menjelaskan “Tasawuf adalah menyucikan hati dari apa saja selain Allah
Ketidakterikatan kepada apapun selain Allah SWT adalah proses batin dan perilaku yang harus dilatih bersama keterlibatan kita di dalam urusan sehari-hari yang bersifat duniawi. Zuhud harus dimaknai sebagai ikhtiar batin untuk melepaskan diri dari keterikatan selain kepada-Nya tanpa meninggalkan urusan duniawi. Mengapa? karena justru di tengah-tengah kenyataan duniawi posisi manusia sebagai Hamba dan fungsinya sebagai Khalifah harus diwujudkan. Di situlah zuhud kita maknai, yakni zuhud di dalam batin sementara aktivitas sehari-hari kita tetap diarahkan untuk mendarmabaktikan segenap potensi manusia bagi terwujudnya masyarakat yang baik.
Penutup
Pada akhirnya setelah sahabat/i semua mengetahui Aswaja mulai dari sejarah kemunculan, konsep sampai spirit ajarannya. Sahabat/i dituntut agar mampu mengaplikasikan nilai-nilai ajaran Aswaja dalam konteks pergerakan dan kemasyarakatan. Artinya Aswaja tidak dipandang hanya dari segi pengetahuan akidah dan fiqh, namun lebih pada praktik sesungguhnya sebagai metode (manhaj) dalam bergerak
Salam Perrgerakan “Tangan terkepal dan maju kemuka”
Wallohu Muafiq Ila Aqwamit Thoriq Wassalamu ‘alaiku Wr. Wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar